Oleh: Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’
Pertanyaan:
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ ditanya: Bagaimana hukum terhadap hipnotis dimana dengannya kemampuan pelakunya bisa bertambah kuat untuk menerawangkan fikiran korban, berikut mengendalikan dirinya dan membuatnya bisa meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut?
Jawaban:
Lembaga Tetap menjawab hal ini sebagai berikut.
Read more >>